Pemerintah Indonesia Tetapkan Pajak Crypto sebesar 0,1% Mulai Bulan Mei




mazapip.blogspot.com - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengenakan pajak pendapatan capital gain dari investasi crypto sebesar 0,1% mulai bulan Mei. Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif yang sama akan dikenakan pada pembelian kripto.






Indonesia Mulai Menetapkan Pajak Penghasilan Crypto sebesar 0,1%

Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, Kementerian Keuangan, telah menetapkan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan modal dari investasi kripto dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kripto sebesar 0,1%.




Hestu Yoga Saksama, direktur peraturan perpajakan Kementerian Keuangan, mengatakan kepada CNN Indonesia, Friday




Itu benar, 0,1% PPh dan 0,1% PPN (untuk kripto), semuanya final. ”




Dia menambahkan bahwa pajak penghasilan dan PPN atas pembelian crypto akan dikenakan mulai 1 Mei. Menurut direktur, pemerintah Indonesia telah memungut pajak penghasilan dan PPN atas pembelian kripto karena bank sentral,




Bank Indonesia, dan Kementerian Perdagangan menganggap kripto sebagai komoditas, bukan alat pembayaran. Dia mengklarifikasi:




Aset Crypto akan dikenakan PPN karena merupakan komoditas seperti yang didefinisikan oleh kementerian perdagangan. “Itu bukan mata uang… Jadi kita akan kenakan PPh dan PPN.




Tarif PPN atas aset kripto jauh di bawah 11% yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa di Indonesia, Reuters melaporkan,

Menambahkan bahwa pajak penghasilan 0,1% atas keuntungan modal sesuai dengan yang dikenakan pada saham yang terdaftar di bursa efek Indonesia.







Sementara itu, India telah mulai mengenakan pajak atas pendapatan kripto sebesar 30% tanpa mengizinkan penggantian kerugian atau pengurangan. Selain itu, pajak 1% yang dipotong di sumber (TDS) akan dikenakan mulai 1 Juli.
Next Post Previous Post